Kalender Bali Online

Senin, 08 Oktober 2012

Sesananing Pemangku atau Pinandita

Diposting oleh Unknown at Senin, Oktober 08, 2012


Rohaniawan dalam agama Hindu menempati kedudukan yang penting, peranan rohaniawan tampak sangat menonjol dalam penyelesaian suatu yadnya. Lebih-lebih lagi dalam yadnya yang cukup besar akan terasa kurang sempurna bila tidak diantar oleh rohaniawan yang dipandang sesuai untuk itu. Dalam kehidupan umat Hindu di Bali dikenal ada tiga unsur utama yang berperanan dalam pelaksanaan suatu yadnya :

  1. Yajamana, adalah pelaksana atau pemilik Yadnya;
  2. Pancagra atau sang widya, adalah para tukang yang berperanan dalam menyiapkan segala sesuatunya yang dibutuhkan dalam bentuk upakara;
  3. Sadhaka, adalah para rohaniawan yang bertugas mengantarkan yadnya teersebut dengan puja, seha, mantra dan wedanya.(Tim Penyusun, 2002 : 1).
Rohaniawan yang dipandang sesuai untuk mengantar atau menyelesaikan suattu yadnya erat kaitannya dengan besar kecilnya yadnya tersebut. Dalam tingkatan yadnya yang besar patut diselesaikan (dipuput) oleh Sulinggih, yaitu rohaniawan yang tergolong Dwijati. Sedangkan dalam tingkatan yadnya yang kecil cukup diantar (dianteb) oleh rohaniawan tingkat eka jati seperti pemangku, dan yang sejenisnya.
Rohaniawan yang bertugas mengantar suatu yadnya dalam agama Hindu dikenal dengan berbagai sebutan. Secara umum sebutan rohaniawan tersebut dibedakan atas dua golongan yaitu :
1.                  Rohaniawan yang tergolong dwi jati atau yang disebut dengan Sulinggih dengan sebutan : Pedanda, Empu, Dukuh, Resi dan sejenisnya.
2.                  Rohaniawan yang tergolong eka jati atau walaka dengan sebutan : Pemangku, Dukun, Pinandita, Balian, Mangku Dalang dan sejenisnya.
            Pemangku adalah salah satu rohaniawan yang patut diperhitungkan keberadaannya, pemangku hendaknya mampu memahami dan melaksanakan sesananing kepemangkuannya sehingga sangatlah penting untuk dibahas lebih lanjut mengenai sesananing seorang pemangku tersebut.

2. SESANANING PEMANGKU.
Sesananing pemangku dalam kehidupan sangat dibutuhkan, tuntutan yang sedemikian tinggi dari masyarakat mewajibkan seeorang pemangku untuk terus meningkatkan dirinya dalam bidang spiritual, maupun berlaksana dan bertingkah laku sehari-hari dalam kehidupan bermasyarakat sesuai dengan sesananya sebagai seorang pemangku.
Kehidupan sebagai Pemangku memiliki ciri khusus yang mengikat, disebut dengan sasana yang menjadi kode etik yang harus dipatuhi dan dilaksanakan. Adapun yang dimaksud dengan sasana yang menjadi kode etik Pemangku adalah segala aturan-aturan atau tata tertib yang berhubungan dengan ”Kawikon” (aturan-aturan kehidupan yang patut dilaksanakan oleh seorang Pemangku).
Dalam Agama Hindu sasananing atau kode etik yang mengikat ini mendapat tempat yang paling utama, karena didalamnya tecermin nilai-nilai etika keagamaan, yang selalu dipatuhi. Bagi mereka yang mendalami hidup sebagai pemangku, harus menghayati seluruh aturan-aturan yang mengikat, baik itu melalui sikap prilaku, maupun kemampuan sikap spiritualitas yang dimiliki sebagai pemangku. Dengan mengetahui sasananing atau kode etik ini, seorang pemangku akan menghindari pelanggaran terhadap sasananing atau aturan-aturan ke pemangkuan.

1.      Pengertian Pinandita (Pemangku) dan jenisnya.
 Dalam agama Hindu, ada penyebutan istilah tentang pandita dan pinandita. Kata pandita berasal dari akar kata ”pand”, yang artinya mengetahui. Penyebutan istilah pandita ini, diberikan kepada seseorang yang memiliki pengetahuan dan kemampuan mengenai ilmu pengetahuan suci Veda serta memiliki sifat yang arif dan bijaksana. Dan untuk mendapatkan tingkat atau status pandita ini, seseorang harus pula melakukan upacara penobatan yang disebut ”Diksa”. Dari kata pandita inilah kemudian timbul sebutan untuk pendeta.
Sedangkan kata pinandita, dasar katanya adalah pandita mendapat sisipan ”in”, yang artinya Di. Jadi pengertian pinandita disini ialah seseorang yang dianggap sebagai wakil pandita. Guna mencapai tingkatan atau status pinandita ini pun melalui upacara/upakara diksa yang dikenal dengan sebutan ”pawintenan”. Di dalam beberapa lontar dan juga keputusan dari jawatan agama Propinsi Bali No. 85/Dh.B/SK/U-15/1970 tanggal 20 April 1970 serta keputusan seminar aspek-aspek Agama Hindu di Amlapura Bali menyebutkan bahwa ada beberapa tingkatan pewintenan, antara lain :
a. Pewintenan Saraswati (Mulai Mempelajari Agama)
b.Pewintenan Bunga (Pewintenan setelah berumah tangga)
c. Pewintenan Sari (Mulai mempelajari kitab Suci Veda atau cakepan Lontar)
d.            Pewintenan Gede (Menjadi pemangku atau Jro Mangku yang lazim disebut Pinandita).
Untuk mengetahui arti dan makna pewintenan atau mawinten dalam konteks hubungan dengan kesucian diri, maka upacara ini dapat kita bedakan menjadi: pawintenan yang berkaitan dengan Manusa Yajña dan pawintenan yang berkaitan dengan Rsi Yajña. Pawintenan yang berkaitan dengan Manusa Yajña adalah Pawintenan Saraswati dan Pawintenan Bunga, sedangkan yang berkaitan dengan Rsi Yajña adalah Pawintenan Sari dan Pawintenan Gede atau Pinandita.
Sedangkan kata pawintenan itu sendiri berasal dari kata winten, yang dapat diartikan dengan inten (berlian), permata bercahaya. Pawintenan atau mawinten mengandung arti melaksanakan suatu upacara untuk mendapatkan sinar (cahaya) terang dari Sang Hyang Widhi Wasa, supaya dapat mengerti, mengetahui, serta menghayati ajaran pustaka suci Veda tanpa aral melintang. Makna dari pawintenan di sini tidak lain mohon waranugraha Sang Hyang Widhi Wasa dalam prabawanya sebagai Sanghyang Guru, yang memberi tuntunan, Sanghyang Gana memberikan perlindungan dan membebaskan segala bentuk rintangan, dan Sanghyang Saraswati sebagai pemberi anugerah ilmu pengetahuan suci Veda. D idalam kelengkapan upacara/upakaranya pawintenan Gede atau pawintenan Pinandita ini lebih lengkap rerajahan atau tulisan-tulisan aksara sucinya, dibandingkan dengan pawintenan Saraswati, Bunga, dan Sari.
            Menurut Keputusan Mahasaba Prisada Hindu Dharma ke-2 tanggal 5 Desember 1968, yang dimaksud dengan pemangku adalah mereka yang telah melaksanakan upacara pewintenan samapai dengan adiksa Widhi tanpa ditapak dan amati aran. Kata Pemangku berasal dari kata “Pangku” yang disamakan artinya dengan “nampa” , “menyangga” atau “memikul beban” atau “memikul tanggung jawab”. Dalam hal ini memikul beban atau tanggungjawab sebagai pelayan atau perantara antara manusia dengan Sang Pencipta (Ida Sang Hyang Widhi Wasa) atau dengan kata lain, tannggung jawab sebagai pelayan Ida Sang Hyang Widhi Wasa sekaligus sebagai pelayan masyarakat itu dinamakan  Pemangku.
            Sedangkan Sesananing asal katanya dari sesana yang artinya suatu peraturan atau undang-undang yang mempunyai kekuatan mengikat, atau dengan kata lain sesana merupakan suatu batasan ugeran prilaku untuk dapat mengetahui salah dan benar. Adapun manfaat dari dibuatnya sesana tersebut yaitu untuk mengetahui batas-batas prilaku baik buruk seseorang diantara salah dan benar. Sedangkan tujuan secara rohaninya yaitu untuk menuntun umat menuju jalan yang baik dan benar. Dengan mengetahui sesana, maka seeoraqng akan takut berbuat salah dan dan sangat berhati-hati dalam berperilaku dalam segala sesuatu yang ia lakukan. 
Jadi Sesananing Pemangku adalah landasan moral yang patut dipedomani oleh seorang pemangku dalam menjalankan pfofesinya agar ia tetap dipandang sebagai orang yang disucikan dan sebagai perantara antara umat dengan Ida Bhatara dan sebaliknya.  Landasan moral ini patut dipedomani dalam bertindak dan berlaksana agar kedudukan sebagai seorang pemangku tetap dihormati sebagai mana mestinya. Sebagaimana yang telah dijelaskan kedudukan seorang pemangku setingkat lebih tinggi dari masyarakat pada umumnya, maka tuntunan moral yang diharapkan oleh masyarakat juga lebih banyak dari masyarakat biasa.   Kedudukan yang lebih tinggi ini juga yang menyebabkan kedudukan pemangku lebih disoroti dari segala segi, sehingga sedikit saja lepas dari moral tersebut maka umat akan cepat menyoroti karena kedudukan pemangku menjadi panutan bagi umat didalam mencapai kesejahteraan di dunia maupun di akhirat.
Wewenang, tugas kewajiban serta penghargaan terhadap pemangku berkaitan erat dengan jenis pura tempat pemangku itu bertugas. Sebagaimana diuraikan dalam lontar Raja Purana Gama, dibedakan menjadi dua belas jenis pemangku dilihat dari Swadharma maupun tempatnya melaksanakan tugas sehari-hari :
1.   Pemangku Pura dalem, Puseh dan Bale Agung.
2.   Pemangku Pamongmong.
3.   Pemangku Jan Banggul.
4.   Pemangku Cungkub.
5.   Pemangku Nilarta.
6.   Pemangku Pandita.
7.   Pemangku Bhujangga.
8.   Pemangku Balian.
10. Pemangku Lancuban.
11.   Pemangku Dalang.
12. Pemangku Tukang.
13. Pemangku Kortenu.

2. Pengendalian diri seorang Pemangku.
Dalam kitab Silakrama ditekankan bahwa para pandita/pinandita (pemangku) hendaknya dapat menguasai dan melaksanakan ajaran Panca Yama dan Niyama Brata.
  1. Panca Yama Brata
Jenjang pertama bagi Astangga Yoga adalah Yama. Yama artinya pengendalian diri tahap pertama. Yama ini terdiri dari lima bagian, sehingga disebut Panca Yama, yakni terdiri dari :
1.      Ahimsa artinya tidak membunuh atau tidak menyakiti, ini menunjukan bahwa seseorang yang baru memasuki kehidupan rohani, hendaknya bebas dari segala perbuatan yang menyakiti sesama mahluk.
2.      Brahmacari, bagi seseorang yang hendak mengabdikan dirinya dalam hidup kebenaran dan kesucian diri, suci pikiran, kata-kata dan perbuatan, maka ia harus hidup sebagai seorang Brahmacari. Demikian yang disebutkan dalam ajaran yoga. Hal ini ditujukan kepada rohaniawan (pandita/pinandita), yang dengan sepenuhnya mengikhlaskan hidupnya dengan mengabdi kepada Tuhan.
3.      Sathya artinya kebenaran dan kejujuran. Kejujuran adalah sifat yang selalu dituntut oleh orang yang berbudhi baik, karena sifat ini akan membawa manusia pada ketenangan.
4.      Awyawaharika atau Awyawahara berarti tidak berselisih, tidak berjual beli dan tidak berbuat dosa karena kepintaran.
5.      Astainya atau Asteya artinya tidak mencuri. Mencuri adalah mengambil milik orang lain tanpa persetujuan yang bersangkutan. Perbuatan ini adalah perbuatan mementingkan diri sendiri tanpa memandang betapa sakit dan sengsaranya hati orang yang miliknya diambil oleh orang lain.

  1. Panca Niyama Brata.
Niyama adalah ajaran pengendalian diri tahap kedua. Seperti halnya Yama, Niyama inipun juga terdiri dari lima bagian karena itu disebut Panca Niyama Brata. Rinciannya adalah sebagai berikut :
1.                                    Akrodha artinya tidak suka marah. menaklukan kemarahan.
2.      Guru Susrusa berarti bhakti berguru.
3.      Sauca berarti kesucian lahir batin.
4.      Aharalaghawa artinya makan sepatutnya, sesuai dengan kebutuhan tubuh.
5.      Apramada  artinya tidak lalai.

Adapun sasana atau aturan-aturan yang dijelaskan dalam kitab Silakrama ini, memberikan suatu arahan dan tujuan agar seseorang pemangku hendaknya mampu memelihara kesucian didalam dirinya dalam mengemban tugas/misi suci Tuhan. Baik itu yang bersifat lahiriah yang dituangkan dalam ajaran yama brata, maupun yang bersifat batiniah yang dituangkan dalam ajaran Niyama Brata. Ajaran yama dan Niyama brata meletakkan dasar kode etik atau sasana, pada sistem disiplin diri. Apabila setiap individu telah tertanam disiplin pribadi yang kokoh, dengan sendirinya apa yang menjadi tujuan seseorang dalam menempuh kehidupan rohani akan terwujud kesuciannya.
Untuk melengkapi sasananing pemangku ini,  tidak ada salahnya bila disampaikan ajaran tentang Rwawelas Brataning Brahmana, yakni suatu ajaran yang berisikan duabelas macam syarat atau aturan hidup lahir dan bathin bagi para brahmana. Adapun keduabelas macam syarat atau aturan hidup ini, dimuat dalam kitab Sarasamuccaya sloka 57, yang menyebutkan sebagai berikut :
”Dharmacca satyam ca tapo damacca vimatsaritvam
 Hristitiksanasuya, yajñacca danam ca dhritih ksama
 Ca mahavratani dvadaca vai brahmanasya”.

Artinya :
Ini adalah brata sang Brahmana, duabelas banyaknya, Perincianya : Dharma, satya, tapa, dama,wimarsaritwa,hrih, titiksa, anusuya, yajña, dana, dhrti, ksama, itulah perinciannya sebanyak duabelas : dharma dari satyalah sumbernya, tapa artinya sarira sang sesana yaitu dapat mengendalikan jasmani dan mengurangi nafsu : dama artinya tenang dan sabar, tahu menasehati dirinya sendiri. Wimatsaritwa artinya tidak dengki-irihati, hrih berarti malu, mempunyai rasa malu, titiksa artinya jangan sangat gusar, anasuya artinya tidak berbuat dosa, yajña adalah mempunyai kemauan mengadakan pemujaan; dana adalah memberikan sedekah, dhrti artinya penenangan dan pensucian pikiran, ksama artinya tahan sabar dan suka mengampuni ; itulah brata sang brahmana.
Demikian yang disebutkan dalam kitab Smrti Sarasamuccaya mengenai Rwawelas Brataning Brahmana, yang juga merupakan ketentuan/ syarat yang perlu dimiliki oleh para brahmana atau dalam hal ini oleh para sulinggih, termasuk didalamnya para pinandita (pemangku) .

2.  Kewajiban Pemangku
Di dalam konteks melaksanakan dharma negara dan dharma agama, para pemangku  mengemban tugas dan misi suci Tuhan (Sang Hyang Widhi Wasa). Yang sangat mulia. Ada dua hal pokok yang menjadi tugas dan kewajiban pemangku yaitu :
a.       Tugas seorang pemangku adalah berbuat sesuatu untuk menciptakan kebahagiaan dan kesejahteraan hidup bersama di masyarakat yang disebut jagaditha, dengan cara memberikan tuntunan rohani, pembinaan mental spiritual serta membantu kehidupan beragama dilingkungan masyarakat. Disinilah sesungguhnya arti penting daripada loka phala sraya yaitu menjadi sandaran umat dalam mewujudkan suatu kehidupan yang aman, sentosa dan sejahtera yang disebut dengan kasukerthan jagat. Disamping berbuat sesuatu untuk menciptakan kebahagiaan dan kesejahteraan hidup umat, juga memohon keselamatan negara atau yang disebut dengan ngayasang jagat, dengan cara melakukan pemujaan setiap hari kepada Sang Hyang Widhi Wasa, sebagaimana yang dilaksanakan dalam surya sewana, yang memiliki dua sasaran dan tujuan. Pertama, menyucikan diri lahir batin dan kedua memohon keselamatan negara (ngayasang Jagat). Jadi di dalam pelaksanaan surya sewana seorang pandita, memohon ke hadapan Sang Hyang Whidi Wasa, agar beliau Asung kertha nugraha baik kepada umat maupun negara tercinta, sehingga memperoleh apa yang disebut suka sadya lan rahayu.
b.       Kewajiban pemangku sebagai sulinggih ada sepuluh jumlahnya, yang disebut dengan Dasakramaparamartha, yakni :
  1. Tapa.
Teguh dan kuat pendirian dalam memuja Sang Hyang Widhi (Dewaarcana) dan melaksanakan dharmaning kawikon serta mengucapkan puja, japa, mantra dan Veda setiap hari.
  1. Brata.
Melaksanakan disiplin bathin, mengurangi makan (aharalagawa) dan mengurangi tidur, tidak melanggar pantangan, meninggalkan pengaruh panca indrya serta taat melaksanakan yama-niyama Brata.

  1. Yoga
Melatih pernafasan (pranayama), guna menyeimbangkan stula sarira dengan suksma sarira sebagai sarana untuk menghubungkan diri dengan Sang Hyang Widhi Wasa, dan melebur dasamala pada diri.
  1. Samadhi
Memusatkan pikiran ditujukan kehadapan Sang Hyang Widhi Wasa, sehingga tidak terpengaruh suatu kondisi luar (nirwikara).
  1. Santa
berpikir cemerlang dan berpenampilan yang tenang.
  1. Sanmata
berperasaan yang riang dan gembira meskipun dalam menghadapi cobaan-cobaan hidup.
  1. Maitri
senang mengatakan yang baik dan benar serta berprilaku yang baik dan santun.
  1. Karuna
senang bertukar pikiran dengan sesama. Baik dengan hal yang bersifat wahya, maupun dengan hal-hal yang bersifat adhyatmika dan mengasihi sarwa tumuwuh atau semua mahluk.
  1. Upeksa
tahu tentang perbuatan baik dan buruk, perbuatan benar dan salah serta suka memberi petunjuk kepada orang yang belum memahami arti baik atau buruk.
  1.  Mudhita
mencintai kebenaran dan memiliki budi pekerti yang luhur cemerlang dalam kehidupan.
Disamping itu seoarang pinandita/pemangku mempunyai tugas dan kewajiban untuk: mengantarkan upacara yang diselenggarakan di pura/merajannya, menuntun warganya dalam pendalaman Dharma, dan menjaga kebersihan dan kesucian pura/merajan. Demikian diungkapkan di sini mengenai tugas dan kewajiban pemangku, yang patut ditekuni di dalam melaksanakan dharmanya sebagai sulinggih.

3.  Wewenang Pemangku
Walaupun status pemangku sebagai wakil pandita, tentunya memiliki kewenangan didalam menyelesaikan upacara/upakara (yajña) sepanjang tidak bersifat prinsipil dan inipun atas seijin dan petunjuk pandita atau nabe yang bersangkutan. Adapun mengenai tingkat upacara yang dilaksanakan terbatas pada tingkat pedudusan alit. Kewenangan lain yang ada pada seorang pemangku yakni dalam upacara-upacara seperti :
  1. menyelesaikan upacara Bhuta Yajña, sampai dengan tingkat menggunakan Caru Panca Sata.
  2. Menyelesaikan upacara Manusa Yajña, diberi wewenang dari mulai bayi lahir sampai dengan otonan dan pawidhi widana tingkat kecil.
  3. Di dalam menyelesaikan upacara Pitra Yajña, terbatas sampai dengan mendem sawa (mekingsan Gni).
  4. Membuat tirtha panglukatan/pabersihan
  5. Nganteb upakara piodalan/pujawali di pura/merajan yang diemongnya sampai batas ayaban tertentu.
  6. Nganteb upakara pada upacara/yajña tertentu di lingkungan keluarga dengan tirtha pamuput dari pandita
  7. Istilah yang digunakan oleh pemangku adalah “Nganteb” bukan “muput”.
  8. Membantu pelaksanaan yajña tertentu dari pemangku suatu pura dengan seijinnya
  9. Menggunakan Genta,
  10. Menggunakan mantra, dan mudra tertentu bila sudah mewinten dengan ayaban bebangkit serta sudah mendapat bimbingan dan ijin dari pandita

Adapun mengenai busana yang dipergunakan berikut perlengkapan dari seorang pemangku antara lain :
a.       Rambut panjang atau bercukur.
b.      Pakaian: destar, baju, saput (selimut), kain dalam melakukan upacara, semuanya berwarna putih.
c.       Dalam melakukan pemujaan menggunakan: genta, dulang, pasepan, sangku (tempat air suci atau tirtha ) bunga, Gandaksata.

Sedangkan penghargaan yang menjadi hak pemangku/pinandita adalah:
  1. Bebas dari ayahan desa;
  2. menerima sesari/bagian sesari;
  3. menerima hasil pelaba pura (bila ada).

4.   Disiplin Pemangku:
  1. Menjaga kebersihan (lahiriah) dan kesucian diri (bathiniah) dengan cara setiap pagi mapeningan;
  2. Berpakaian sesuai dengan sesana kepinanditaan/kepemangkuan;
  3. Mempunyai perlengkapan pemujaan: sebuah dulang, diatasnya ada ; genta, tempat dupa, pasepan, sangku, sesirat dari daun lalang, caratan tempat air bersih, botol tetabuhan, canting, dan bunga. Sebuah kekasang dan Genitri.
  4. Aturan kecuntakaan bagi Pemangku;
    1. Tidak kena cuntaka karena orang lain
    2. Terkena cuntaka bila ada anggota keluarga yang serumah meninggal dunia
    3. Pemangku istri terkena cuntaka bila haid
  5. Bila kawin.menikah harus mesepuh (mewinten ulang) dengan tingkat ayaban yang sama seperti sebelumnya, bersama-sama istrinya.
  6. Pemangku yang dihukum karena tindak pidana (kriminal) diberhentikan sebagai pemangku oleh warganya.
  7. Jenasah pemangku tidak boleh dipendem.
  8. Tidak cemer.
  9. Selalu dislipin untuk tidak membuat tirta apapun, kecuali hanya memohon kepada Ida Sang Hyang Widhi Wasa.

5.    Larangan –larangan yang patut dipatuhi seorang Pemangku
Seperti yang termuat dalam lontar Kusumadewa, sebagai berikut :
Iki Larangan Ki Pemangku
Bratanya :
”Tan wenang mangan ulam : bawi, sampi.jen ada ngmatiang deweke upami : siap, bebek, djag mati, ika pada tan wenang pangan.
Ten wenanng njelepin longlongan, muah emper-emper, tan wenanng negen tenggala, lampit, tambah, sorok, tjongkod, antuk njelang ring anak siosan, tan wenang njumbah sawa.
Tan wenang bobad ring djatma, tan wenang mangan paridan sawa, tan wenang kabale ne misi sawa, muah tan wenang adjejuden.
Mangkana parikramaning larangan pemangku jan sampun nganggen sangkulputih”.

Demikian larangan pemangku yang termuat dalam lontar Kusuma Dewa, adapun larangan-larangan yang lain antara lain sebagai berikut :
-          Tidak memakan makanan yang tidak diperbolehkan menurut agama (daging sapi, babi, minuman beralkohol) maupun makanan yang merugikan kesehatan.
-          Jika bisa dalam rangka menyucikan diri alanngkah baiknya semua jenis daging tidak dimakan.
-          Dilarang menyentuh benda-benda cemer.
-          Dilarang berjudi,
-          Dilarang kawin lagi. Namun apabila hendak kawin lagi maka kepemangkuannya hilang dan kembali lagi melaksanakan upacara pewintenan bersama dengan istri baru.
-          Dilarang ngewintenang pemangku.
-          Karena pemangku kena cuntaka, maka ia dilarang pergi kerumah /tempat kecuntakan. Hal ini tergantung kepada Ida Bhatara yang mepica panugrahan. Ada yang melarang, ada yang memberikan, hanya saja disertai dengan membuat banten segehan dan melukat setelah datang datang dari tempat kecuntakan.



3.      PENUTUP
Sesananing pemangku merupakan suatu etika atau norma-norma yang harus dilaksanakan dalam menjalani kehidupan sebagai seorang pemangku. Mengingat dalam kedudukannya di masyarakat pemangku adalah orang-orang pilihan yang memiliki nilai lebih dari manusia biasa, dimana dapat dikatakan sebagai penghubung rasa bhakti umat terdapat Ida Sang Hyang Widhi Wasa, serta mengingat banyaknya batasan-batasan yang diuraikan dalam sesanananing pemangku hendaknya mulai dari sekarang Pemangku merubah diri menuju jati diri seorang pemangku sejati sesuai dengan aturan yang diuraikan dalam lontar-lontar yang menguraikan kepemangkuan
Artikel by : Drs. I Wayan Lipur, M.Si

  • Share On Facebook
  • Digg This Post
  • Stumble This Post
  • Tweet This Post
  • Save Tis Post To Delicious
  • Float This Post
  • Share On Reddit
  • Bookmark On Technorati

YOUR ADSENSE CODE GOES HERE

2 komentar:

sobat budiasa on 13 Mei 2013 pukul 21.59 mengatakan...

Om Swastiastu

Becik blognyane niki, artikel2nyane stata becik tur pradnyan , ngiring stata "update" mangda sumingkin makeh parindikan agama Hindu , budaya Bali ring dunia maya


Unknown on 14 Mei 2013 pukul 22.04 mengatakan...

Om Swastyastu,
Suksma katur marep ring bapak Sobat Budiasa sane sampun simpang turmaning nyuratang komentar ring blog tityang puniki,,
nunas ampura yening wenten makekirang daging utawi makna sane sampun kepublikasiang.
punika taler ampura,santukan kesibukan tityang ngayah ring kantor utawi ring masyarakat dadosne suwe nenten update artikelnyane..
galah sane jagi rawuh sampun pastika jagi kelanturang tityang malih


Have any question? Feel Free To Post Below:

Archive

 
© 2012 SOFTECHNOGEEK | Modifikasi dan Publikasi Kodokoala. All Rights Reserved.